
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang disusun berdasarkan Perpres Nomor 29 Tahun 2014 adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian , pengihtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Sedangkan Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 dalam Lampirannya menjelaskan bahwa Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
0 komentar:
Posting Komentar