Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja suatu instansi pemerintah, maka ditetapkan system pengukuran kinerja dalam bentuk Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai alat ukur yang dapat menginformasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan secara obyektif dan terukur dari pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Berdasarkan hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga menetapkan suatu Indikator Kinerja utama yang mengacu pada tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep. Makin Sejahtera dengan Pemerintahan yang Mandiri, Agamis, Nasionalis, Transparan, Adil dan Profesional.”
Sebagai daerah otonom diharapkan Kabupaten Sumenep mempunyai struktur Industri dan Perdagangan yang mandiri dan tangguh, berdaya saing tinggi, yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang berkualitas.
0 komentar:
Posting Komentar